Fiqih 10 Jun 2026
Islam adalah agama ilmu. Seluruh kewajiban agama tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan ilmu. Oleh sebab itu, Allah سبحانه وتعالى memuliakan para penuntut ilmu dan menjadikan ilmu sebagai jalan keselamatan dunia dan akhirat.
Namun, apabila diperhatikan secara mendalam, kebutuhan kaum wanita terhadap ilmu agama memiliki sisi yang lebih besar dan lebih mendesak dibandingkan kaum laki-laki dalam banyak aspek kehidupan.
Hal ini bukan karena wanita lebih rendah daripada laki-laki, akan tetapi karena besarnya amanah yang berada di pundak mereka, luasnya pengaruh mereka terhadap generasi, serta banyaknya hukum-hukum syariat yang khusus berkaitan dengan wanita. Seorang wanita bisa menjadi sebab baiknya satu rumah, bahkan baiknya satu masyarakat. Sebaliknya, rusaknya seorang wanita sering menjadi awal kerusakan generasi.
Karena itu, perhatian Islam terhadap pendidikan wanita merupakan perkara yang sangat agung. Rasulullah ﷺ bahkan menyediakan majelis khusus untuk mengajarkan ilmu kepada kaum wanita ketika mereka meminta tambahan waktu belajar.
Wanita adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Anak tumbuh di bawah pendidikan ibu sebelum mengenal masyarakat luas. Karena itu, baik atau rusaknya seorang ibu sangat menentukan masa depan umat.
Allah ﷻ berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (QS. at-Taḥrīm: 6)
Al-Imām Mujāhid رحمه الله berkata tentang ayat ini:
عَلِّمُوهُمْ وَأَدِّبُوهُمْ
“Ajarkanlah mereka dan didiklah mereka.” (Tafsīr aṭ-Ṭabarī, 23/491)
Seorang ibu yang jahil akan sulit menanamkan tauhid, akhlak, adab, dan ibadah kepada anak-anaknya. Bahkan sering kali kebid’ahan, khurafat, syirik, serta penyimpangan masuk ke dalam rumah melalui kebodohan.
Sebaliknya, wanita yang berilmu akan melahirkan generasi yang mengenal Allah, mencintai sunnah, dan menjauhi penyimpangan.
Kaum wanita memiliki banyak hukum fiqih yang tidak dimiliki kaum laki-laki, seperti:
• Hukum haid
• Nifas
• Istihāḍah
• Aurat
• Kehamilan
• Menyusui
• Iddah
• Ihdād
• Pendidikan anak
• Adab rumah tangga
Jika seorang wanita jahil terhadap hukum-hukum tersebut, maka ia bisa terjatuh dalam pelanggaran syariat tanpa disadari.
Kurangnya ilmu agama pada wanita sering dimanfaatkan oleh para penyeru kesesatan. Banyak penyimpangan akidah, perdukunan, ramalan, jimat, ritual bid’ah, hingga propaganda pemikiran rusak masuk melalui lemahnya ilmu.
Kebutuhan kaum wanita terhadap ilmu agama adalah kebutuhan yang sangat besar. Bahkan dalam banyak sisi lebih mendesak dibandingkan kaum laki-laki karena wanita adalah tiang rumah tangga, pendidik generasi, dan pusat pembentukan karakter anak.
Apabila wanita baik dengan ilmu dan agamanya, maka akan baik sebuah keluarga dan masyarakat. Namun apabila wanita rusak karena kebodohan dan jauhnya dari ilmu syar’i, maka kerusakan akan menyebar luas.
Oleh sebab itu, wajib bagi kaum muslimin memperhatikan pendidikan agama bagi para wanita, memudahkan mereka belajar ilmu syar’i yang shahih, serta menjaga mereka dari sumber-sumber penyimpangan.
Semoga Allah سبحانه وتعالى menjadikan wanita-wanita kaum muslimin sebagai wanita shalihah, berilmu, menjaga kehormatan, dan menjadi sebab lahirnya generasi yang bertauhid dan istiqamah di atas sunnah.